Bos Kemenag tidak minta komitmen fee

Uncategorized413 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak dikabarkan tidak pernah meminta komitmen fee kepada pihak manapun jika ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek tersebut. Hal itu diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha Bramudya Hadinoto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).

Bramudhya Hadinoto, Direktur Kantor PT Lintas Artha, menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus BTS 4G. Bramudya diyakini akrab dengan pembahasan mengenai komitmen fee yang dijanjikan PT Lintas Artha sebagai salah satu peserta lelang atau konsorsium pemenang tender proyek BTS 4G.

Pernyataan Bramudia saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar. Pada sidang sebelumnya, ia mengatakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjutak meminta komitmen fee sebesar 10% kepada Lintas Artha jika ingin bergabung dalam konsorsium penawar pengadaan BTS 4G di BAKTI Cominfo.

Berdasarkan keterangan saksi Bramudia, klien kami Galumbang terbukti tidak pernah meminta komitmen fee kepada Managing Director Lintas Artha Arya Damar dalam proyek tower BTS 4G. Bahkan permintaan komitmen fee 10% pun diakui tidak pernah dibahas dalam rapat pengurus Lintas Artha,” kata Makdir Ismail, pengacara Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

McDeere mengatakan kesaksian Arya yang meminta kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya menghindari tindak pidana calo atau suap. “Selanjutnya ditegaskan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta atau menerima komitmen fee. Bahkan, Galumbang juga tidak menanyakan soal komitmen fee. Jadi, kami meyakini pernyataan Arya Damar dalam BAP-nya bahwa ada permintaan komitmen fee, dilakukan agar dia tidak dihukum karena suap,” kata McDeere.

Baca Juga  Atas inisiatif Sri Mulyani, Hong Kong mengambil alih pengelolaan dua proyek besar di Wasquita

Dalam gugatan sebelumnya, Galumbang diduga mengundang Lintas Artha untuk melakukan tender proyek BAKTI dengan syarat memberikan komisi sebesar 10% dari biaya pekerjaan. Permintaan komitmen fee tersebut disampaikan Galumbang saat bertemu dengan Arya Damar (Direktur Lintas Artha) dan Alfie Asman (Direktur Sales Lintas Artha) di kantor Moratel di Mampang, Jakarta Selatan.

Terkait usulan tersebut, pada September 2020, Arya Damar berdiskusi dengan direksi Lintas Artha lainnya yaitu Sales Director Alfie Asman; Direktur Operasi dan Pengiriman, Zukfihadi; Direktur Pemasaran, Ginanjar; dan direktur kantor Bramudya Hadinoto. Direksi awalnya keberatan dengan komitmen fee, namun akhirnya menyetujui komitmen fee sebesar 10%.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel berikutnya

XL Axiata (EXCL) menunjukkan upaya meningkatkan kinerja jaringan di RI

(rob/au)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *