Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan hasil pertemuannya dengan PT Pembayaran Digital Indonesia atau AdaKami yang berlangsung kemarin, Rabu (20/09/2023). Sementara itu, pada hari ini, Kamis (21/9/2023), OJK kembali memanggil Adakami.
Friederika Vidyasari Devi, Direktur Eksekutif Departemen Pemantauan Etika Bisnis, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya telah menelepon AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial. jaringan dan media mengenai dugaan korban bunuh diri, ketakutan akan penggalangan dana, dan bunga atau biaya pinjaman yang tinggi.
“Dari somasi tersebut diketahui Adakami melakukan penyelidikan pendahuluan untuk menemukan debitur berinisial “K” yang santer diberitakan, namun tidak menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang disebarkan, ”kata Ketua OZhK. yang kerap disapa Kiki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).
Selain melacak pelanggannya, AdaKami juga mengatakan pihaknya menyelidiki keluhan tentang penagih utang yang menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk meneror peminjam, namun tidak menemukan bukti lengkap.
Sementara terkait bunga pinjaman yang dikabarkan terlalu tinggi, AdaKami mengatakan rincian bunga dan biaya yang dikenakan telah dikomunikasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Selain itu, OJK mengambil langkah-langkah terkait informasi yang diterima dari Adakami, antara lain:
1. Terkait informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan Adakami segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran pemberitaan korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan Adakami membuka saluran pengaduan masyarakat dengan informasi korban bunuh diri. AdaKami harus melaporkan penyelidikan atas pengaduan tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi tambahan mengenai dugaan korban bunuh diri tersebut dapat meneruskannya langsung ke OJK melalui kontak OJK 157 melalui email. [email protected]dan menelepon 157.
2. OJK sangat memperhatikan perhitungan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Batasan suku bunga, termasuk biaya lainnya pada fintech lending, ditetapkan AFPI, yakni maksimal 0,4% per hari, dan lebih ditujukan pada pinjaman jangka pendek.
OJK menginstruksikan AFPI untuk mengkaji hal tersebut sesuai dengan Kode Etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk mengkomunikasikan secara jelas biaya layanan dan bunganya kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan baik sesuai ketentuan OJK.
3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pesanan fiktif tersebut, termasuk dengan meminta informasi kepada marketplace atau platform e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan pesanan fiktif tersebut dan segera melaporkan temuannya kepada OJK.
4. OJK sedang mendalami informasi yang diberikan AdaKami, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan, yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“OJK akan mengambil tindakan tegas jika hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen,” kata Kiki.
OJK juga meminta seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia fintech pinjaman, untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen. OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan.
Apabila konsumen merasa dirugikan, dapat mengajukan pengaduan ke kontak OJK 157, melalui Kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel selanjutnya
Populer! Teror di Pinjol ini diduga berujung pada bunuh diri kliennya
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source