Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merayakan hari jadinya yang ke-25 yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2023. Salah satu usulannya adalah suku bunga KPR khusus.
Direktur Network and Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, promosi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kepercayaan dan dukungan nasabah.
“Kami mengajak seluruh pelanggan dan masyarakat untuk memanfaatkan promosi spesial ini. Kami berharap usulan ini dapat diterima oleh pelanggan kami yang berharga dan dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Aquarius dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (10 Maret).
Suku Bunga KPR Khusus HUT ke 25 Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Suku bunga | Tenornya minimal | Biaya penyediaan |
2,5% tetap 1 tahun | 5 tahun | 0,75% |
3,25% tetap selama 15 tahun | 15 tahun | 0,75% |
4,25% tetap 5 tahun | 15 tahun | 0,75% |
5,25% tetap 5 tahun | 12 tahun | 0,75% |
6,25% tetap 5 tahun | 10 tahun | 0,75% |
7,25% tetap 5 tahun | 8 tahun | 0,75% |
8,25% tetap 5 tahun | 8 tahun | 0,75% |
Masa Bunga KPR Khusus HUT ke-25 Bank Mandiri berlaku sampai dengan pencairan pinjaman pada tanggal 31 Oktober 2023.
Syarat KPR Bank Mandiri
Bank Mandiri memberlakukan beberapa syarat untuk mengajukan CPR, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (profesional/wirausahawan) pada akhir masa kredit.
- Untuk staf:
– Status menjadi pegawai tetap pada perusahaan yang ada.
– Pengalaman kerja minimal 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) pada perusahaan yang sudah ada. - Untuk profesional atau pengusaha:
– Memiliki pengalaman bisnis minimal 2 (dua) tahun berturut-turut (dikonfirmasi dengan izin usaha/praktik).
– Memiliki penghasilan terverifikasi.
Dokumen yang dibutuhkan
- Dokumen lamaran diisi dengan lengkap dan benar.
- Copy PCT pemohon dan suami/istri
- Foto copy akta nikah/cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
- Fotokopi NSAID pribadi
- Fotokopi dokumen hak milik: SHM/SHGB, IMB/PBG dan PBB.
Dokumen tambahan khusus untuk karyawan:
- Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terbaru dan surat keterangan jabatan asli
Dokumen tambahan khusus untuk wiraswasta:
- Fotokopi laporan keuangan perusahaan (neraca, laporan laba rugi)
- Salinan akta pendirian perusahaan dan izin usaha
Dokumen profesional tambahan:
- Salinan izin praktik profesional
[Gambas:Video CNBC]
Artikel berikutnya
Puncak! Mandiri mendapat sertifikasi ISO 22301 dari British Standards Institution
(mx/mx)
Quoted From Many Source