Cara cek SLIK OJK versi terbaru secara online dengan mudah

Uncategorized228 Dilihat


Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui riwayat utangnya saat ini dapat menggunakan sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Sistem ini sebelumnya dikenal dengan nama BI Checking.

Nilai kredit ini biasa digunakan dalam berbagai aplikasi keuangan seperti hipotek, pinjaman mobil, pinjaman tunai, dan kartu kredit. Jika seseorang memiliki riwayat kredit yang buruk, maka bisa saja orang tersebut masuk daftar hitam OJK.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui SLIK yang saat ini dioperasikan oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti pengecekan BI. Layanan ini mencakup iDEB yang memberikan informasi tentang riwayat kredit nasabah dari berbagai lembaga keuangan.

Sebelum mengecek skor kredit Anda di SLIK OJK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Untuk melaksanakan tes ini, persyaratan berikut berlaku:

Syarat verifikasi BI – SLIK OJK

Persyaratan individu debitur

  • FCT untuk warga negara Indonesia
  • Paspor bagi warga negara asing

Persyaratan bagi debitur badan usaha

  • Kartu Identitas (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • NSAID dari badan usaha
  • Akta pendirian/piagam pertama
  • Perubahan piagam terakhir yang menunjukkan adanya perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat meninggalnya debitur

  • Identitas ahli waris (CTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
  • Dokumen asli yang menjelaskan meninggalnya debitur, yang diterbitkan oleh yang berwenang; DAN
  • Dokumen yang menegaskan hubungan keluarga/ahli waris.

Cara Memeriksa Skor Kredit Anda Secara Online

  • Kunjungi idebku.ojk.go.id.
  • Klik tombol registrasi
  • Masukkan data yang diminta: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor induk.
  • Isi data pribadi Anda termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, alamat email dan nomor ponsel.
  • Klik “Selanjutnya
  • Unggah foto tanda pengenal Anda, foto tanda pengenal Anda, dan foto Anda. Unggah foto Anda sesuai dengan petunjuk terlampir.
  • Klik “Selanjutnya”
  • Jika data sudah benar, periksa informasi apakah seluruh data yang diberikan sudah benar dan siap memenuhi ketentuan OJK, klik tombol “Ajukan Permohonan”.
  • Akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil dan nomor pendaftaran akan terlihat dan dapat disalin. Klik tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  • Anda dapat memeriksa status permohonan Anda dengan mengklik tombol “Status Layanan” dan memasukkan nomor registrasi.
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah selesai.

[Gambas:Video CNBC]

(mx/mx)


Quoted From Many Source

Baca Juga  Dana asing kembali masuk, banyak saham yang diborong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *