BI Tegaskan Penyedia Barang dan Jasa Tidak Boleh Tolak Uang Logam

Tak Berkategori222 Dilihat

Rabu, 16 Agustus 2023 – 18:23 WIB

Padang – Produsen atau penyedia barang maupun jasa tidak boleh menolak pecahan uang logam sebagai alat transaksi yang dibayarkan konsumen. Hal itu diungkapkan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Endang Kurnia Saputra.

Baca Juga :

Korut Ungkap Tentara AS Travis King yang Kabur ke Negaranya Ingin Cari Suaka

Ia menegaskan, siapa pun yang menolak uang sebagai alat transaksi akan ditindaklanjuti.

“Tidak boleh ditolak. Siapa yang menolak akan kita tindaklanjuti,” kata Endang di Padang seperti dikutip Antara, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga :

Aktivitas Militer Meningkat di Eropa Timur, Nuklir Taktis Dikerahkan di Belarus

Endang mengatakan setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, tidak boleh ada penolakan ketika masyarakat menjadikannya sebagai alat pembayaran.

Ilustrasi SPBU yang disegel polisi

Photo :

  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Baca Juga :

Menguat Tipis Pagi Ini, Rupiah Diproyeksi Balik Loyo karena Data Ekonomi AS

Hal tersebut disampaikan Eks Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta tersebut menanggapi masih adanya penolakan uang logam oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang.

Di satu sisi, Endang mengakui sosialisasi dan penguatan dan pemahaman bagi semua pihak terkait arti penting pecahan rupiah termasuk uang logam masih perlu terus dilakukan. Tujuannya, agar tidak ada penolakan saat pembayaran.

Halaman Selanjutnya

Ia juga menyayangkan masih adanya perilaku masyarakat yang seolah merendahkan atau kurang menghargai mata uang logam. Padahal, uang logam merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui secara undang-undang.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *