Dibentak AKBP Toni, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bantah Halangi Eksekusi Rumah

Tak Berkategori257 Dilihat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 07:29 WIB

Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersitegang dengan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, saat proses eksekusi 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga :

Kabagops Polrestabes AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya: Saya Punya Kewenangan di Sini

AKBP Toni yang hadir di lokasi dalam rangka pengamanan proses eksekusi sempat emosi dengan kehadiran Armuji. Ia menuding kehadiran mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu hanya untuk memprovokasi warga yang rumahnya akan dieksekusi.

Ditemui usai mendatangi eksekusi 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4, Armuji mengatakan hanya ingin memediasi antara juru sita pengadilan dengan warga, agar prosesnya manusiawi.
  
Politikus PDIP itu mengaku baru menerima laporan akan adanya eksekusi rumah warga pada Senin, 7 Agustus 2023. Dia merasa terpanggil untuk membantu warga terdampak eksekusi karena mereka tidak menemukan tempat tinggal.

Baca Juga :

Panas, Kabagops Polrestabes AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya saat Eksekusi Rumah

Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Toni bersitegang dengan Wakil Walikota Armuji

Photo :

  • Mokhamad Dofir/Losergeek.org Jatim

Menurutnya, warga sebetulnya mau meninggalkan lokasi yang dieksekusi namun setelah menemukan tempat tinggal baru. “Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Di tempatkan dimana juga belum tahu,” kata Armuji.

Baca Juga :

Sempat Buron, Konglomerat Asal Medan Berhasil Dieksekusi Kejati Sumut

Armuji membantah menghalangi proses eksekusi yang dilakukan apalagi itu berdasarkan putusan pengadilan. 

“Tadi saya sama juru sita ngomong kalau [warga] ada yang mau pindah sendiri, ya, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini supaya barang-barangnya enggak rusak,” ujar Armuji.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, proses eksekusi rumah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY. Eksekusi tersebut sempat diwarnai kericuhan.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *