Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan pinjaman online (pinjol) dan peer-to-peer (p2p) lending dapat menimbulkan akibat buruk atau bahkan bencana tidak hanya bagi diri Anda sendiri, tetapi juga bagi orang-orang di sekitar Anda.
Misalnya saja memerahnya angka kredit masyarakat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena adanya tunggakan utang, yang kemudian berdampak pada lamaran kerja, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lain sebagainya.
Namun dampak tunggakan P2P lending tidak hanya berdampak pada orang yang menjadi debitur saja. Namun tak jarang orang-orang disekitarnya menjadi kontak darurat atau kontak darurat bagi pengguna fintech.
Debt collector Pinjol kerap “menguntit” kontak darurat tersebut untuk menasihati debitur agar membayar utangnya. Hal ini memprihatinkan karena seringkali orang yang menjadi kontak darurat tidak pernah bersedia menjadi kontak darurat untuk hutang atau pembayaran pinjaman.
“Wes III tidak ada kegiatan lain, tiba-tiba chat Pinjol terungkap nomor saya digunakan sebagai kontak darurat,” cuit @mulicious_, dikutip Selasa (19 September 2023).
“Nomor pribadi saya digunakan kurir sebagai kontak darurat. Pinjol mengaku sebagai rekan kantor. Saya tidak tahu kurir yang mana. Hadiaaa,” kata @auliaafifahje.
“Saya sungguh tidak ikhlas, nomor ponsel ibu saya digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online! Tidak apa-apa, kamu tidak punya izin! Aku sudah meminjam nomor telepon ibuku kemarin, tolong, nomor ibuku adalah nomor lama dan sebenarnya digunakan untuk mencari uang. Kemana saya harus melaporkan ini?” kata @ 6 Oktober.
Di bawah ini contoh pesan yang sering diterima kontak darurat dari debt collector pinjaman/BNPL, diterima oleh orang yang menjadi “kontak darurat”, dan dikutip CNBC Indonesia, Senin (18 September 2023).
Selamat siang pak/bu
Mohon memberitahukan (username fintech) untuk segera membayar invoice (pada permohonan yang tertunda) hari ini karena nomor ini akan terus kami hubungi secara berkala jika yang bersangkutan gagal memenuhi kewajibannya hari ini.
Terima kasih.
Catatan: Nomor ini digunakan sebagai nomor kontak darurat dan pihak-pihak yang berkepentingan telah sepakat untuk berkomunikasi secara berkala dengan nomor ini.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan fintech legal yang terdaftar sebagai badan usaha jasa keuangan (PUJK) tidak wajib melakukan penggalangan dana melalui kontak darurat.
Frederika Vidyasari Devi, Direktur Eksekutif OJK Bidang Pemantauan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, mengatakan penagihan terhadap kontak yang tidak terkait dianggap ilegal.
“Perlu dibedakan antara pinjaman legal dan ilegal. Hanya ada tiga pinjaman legal. [syarat]. SNACKS, mikrofon kamera dan lokasi. “Tapi kalau kita minta kontaknya berarti kita ilegal,” jelas perempuan yang akrab disapa Kiki itu usai acara Investment Expo 2023 di Central Park Jakarta, Jumat (15/9/2023) lalu.
Menurutnya, hal ini membuat masyarakat lebih mudah membedakan layanan fintech legal dan ilegal.
“Jadi kalau ditanya kontaknya berapa, harus hati-hati,” pungkas Kiki.
Tidak ada UU. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data pribadi yang digunakan oleh pihak lain harus mengetahui tujuan dan kegunaan pemilik data pribadi tersebut. Bahkan Pasal 20 UU DPP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan hukum tegas dari subjek data pribadi untuk pengolahan data pribadi.
Orang yang menjadi kontak darurat kemudian harus memberikan persetujuan secara langsung. Hal ini tidak dapat dilakukan hanya karena persetujuan peminjam.
Sekadar informasi, pengontrol data pribadi adalah setiap orang, lembaga pemerintah, dan organisasi internasional yang bertindak secara individu atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kontrol atas pemrosesan data pribadi. Dalam hal ini setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, dan yang dimaksud dengan lembaga pemerintah adalah lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam hal ini, bentuk persetujuan terhadap pengolahan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan tertulis atau tercatat dalam bentuk elektronik atau non-elektronik. Apabila perjanjian itu mengandung tujuan lain, maka harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain dan dapat dipahami.
Pasal 57 UU PRP menyebutkan bahwa penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pengelola data pribadi atau dalam hal ini penyelenggara kredit yang tidak mempunyai izin pengolahan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif yaitu secara tertulis. peringatan, penghentian sementara seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif.
Untuk berbagai pelanggaran dikenakan denda administrasi yang besarnya paling banyak 2% dari pendapatan tahunan atau pendapatan tahunan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel selanjutnya
Wah, ternyata makin banyak masyarakat Indonesia yang gagal bayar pinjamannya.
(mx/mx)
Quoted From Many Source