Siap-siap! Pada tahun 2024, saat menonton konser, Anda perlu membeli asuransi

Uncategorized113 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah saat ini sedang mengembangkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang asuransi wajib, yang mencakup asuransi kendaraan pihak ketiga, serta asuransi acara besar seperti konser atau pertandingan sepak bola.

Untuk membahas permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI serta melibatkan asosiasi dan dunia usaha dalam penyusunan aturan ini.

Direktur Utama Asuransi dan Dana Pensiun OJK Ogie Prastomijono mengatakan asuransi wajib ini akan mencakup kewajiban kepada pihak ketiga. Sejumlah poin penting akan menjadi peraturan.

“Regulasi tersebut antara lain mencakup asuransi terhadap kendaraan yang dapat mengakibatkan kerugian pihak ketiga, peristiwa puncak, atau peristiwa yang melibatkan banyak orang,” kata Ogie dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).

Augie berharap aturan tersebut bisa keluar pada tahun 2024.

“Namun, penerapan asuransi tanggung jawab pihak ketiga dapat bergantung pada kesepakatan antara para pihak. Namun untuk diatur dan dikendalikan oleh OJK, diperlukan landasan hukum berupa peraturan pemerintah,” ujarnya. – kata Augie.

Sebelumnya, gagasan mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga kepada badan hukum tercermin dalam kasus Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada pihak yang terlindungi dalam tragedi yang memakan korban jiwa lebih dari 700 orang itu.

“Misalnya kasus Kanjurukhan, setelah diaudit, tidak ada pihak yang diasuransikan. Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi untuk tiket penonton seharga sekitar [misalnya] 50.000 rupee,” kata Ogi saat ditemui usai konferensi pers Insurance Roadmap di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Selain itu, OJK juga akan mewajibkan asuransi angkutan umum. Saat ini Jasaraharja hanya memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang, tidak mencakup kendaraan atau pihak ketiga.

Baca Juga  Rupee Jatuh, Muncul Suara Suku Bunga BI Harus Naik

Asuransi wajib selanjutnya dapat diluncurkan oleh satu perusahaan asuransi atau konsorsium beberapa perusahaan.
Hal ini, menurut Oga, tidak hanya akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan penetrasi produk asuransi di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya

Demikian profil Agusman, Pengurus OJK yang akan membawahi pembiayaan startup.

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *