PPP Akan Ikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Tak Berkategori87 Dilihat

Rabu, 23 Agustus 2023 – 16:43 WIB

Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono mengaku akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga :

Tetap Sodorkan Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Mardiono: Tapi Gak Ngotot

Ia menyebutkan, MK akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memutuskannya. “Jadi apa yang nanti terjadi tentu atas kepatutan ya terhadap undang-undang ini itu adalah tentu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi secara mutlak,” kata Mardiono kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

“Apakah itu tuntutan kedua belah pihak yang satu mengajukan tuntutan agar usia minimal capres dan cawapres itu adalah 35 tahun lah tentu Mahkamah Konstitusi akan melakukan kajian sebelum mengambil keputusan,” katanya menambahkan.

Baca Juga :

Koalisi Belum Pernah Bahas Wacana Duet Ganjar-Anies, PPP Masih Kukuh Tawarkan Sandiaga

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono

Mardiono mengatakan, sah-sah saja jika memang ada pihak yang mempunyai kepentingan dalam gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut. 

Baca Juga :

SMRC: Apabila Pengenalan Berimbang, Ganjar Unggul Head to Head dari Prabowo

“Oleh karena itu sepanjang memang itu memiliki legal standing yaitu kan sah-sah saja Kemudian terkait dengan soal, apakah uji materi terhadap mereka yang mengajukan terkait dengan kepentingan-kepentingan tertentu yaitu misalnya terhadap orang yang memiliki kepentingan mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden yang usianya belum tercapai,” katanya.

Selain itu, gugatan tersebut juga menjadi hak setiap warga negara di Indonesia. Jika gugatan itu dikabulkan terhadap orang tertentu dan memiliki legal standing, Mardiono tak mempermasalahkannya.

Halaman Selanjutnya

“Saya sampaikan andai kata itu terjadi terhadap orang yang memiliki legal standing kemudian itu mereka memiliki kepentingan itu itu juga tidak diharamkan ya itu sah-sah saja karena sebagai seorang warga negara menggunakan hak-hak hukumnya di dalam negara ini itu,” ujarnya.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *