OJK mencabut sanksi terhadap broker reasuransi PKU Mega Jasa

Uncategorized201 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut pembatasan sanksi usaha (PKU) terhadap perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Melalui surat Nomor S-1/PD.1/2023 tanggal 16 Agustus 2023, sanksi pembatasan kegiatan dicabut karena Broker Reasuransi PT Mega Jasa mematuhi sejumlah ketentuan OSK.

Ketentuan tersebut antara lain Pasal 30 POJK No. 70/POJK.05/2016 tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian (POJK 70 Tahun 2016) yang mengatur tentang penggunaan rekening premi. . .

Selain itu, Mega Jasa juga mematuhi ayat (1) Pasal 6 POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur penyerahan premi yang diterima dari ceding company kepada reasuradur paling lambat 30 hari kerja sejak premi diterima atau sesuai premi. . jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih pendek.

Selain itu, ayat (1) pasal 2, ayat d (1) dan (2) pasal 71 dan pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan asuransi (POJK) 73 Tahun 2016) yang mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Broker Reasuransi Mega Jasa juga mematuhi Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang antara lain mengatur tentang tugas Direksi untuk menjaga kepentingan semua pihak, terutama kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak atas manfaat. .

“Sejak dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Broker diperbolehkan kembali memberikan jasa perantara reasuransi,” demikian bunyi surat tersebut, seperti dikutip Rabu (27/9/2023).

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi terhadap Broker Reasuransi PT Mega Jasa. Sehubungan dengan itu, perusahaan reasuransi dan pialang ini membatasi kegiatannya selama 3 bulan.

Baca Juga  SVBI diluncurkan pada tanggal 21 November dan terbukti populer di kalangan investor!

Bersama ini kami informasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha melalui surat nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023, kata Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun. . Mok. Ihsanuddin dalam komunikasi resminya tertanggal 8 Maret 2023.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya

Moratorium Pinjola Ingin Dicabut, Bos OJK: Prosesnya Masih Berjalan

(mx/mx)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *