OJK ingin mengatur dividen perbankan. Siapa yang paling menderita?

Uncategorized209 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan pembagian dividen bank untuk memperkuat tata kelola bank. Oleh karena itu, pembagian keuntungan yang diperoleh perbankan juga menjadi prioritas untuk memperkuat permodalan bank dan kebutuhan investasi untuk meningkatkan daya saing.

Kepala Kantor Otoritas Pengawas Perbankan Diane Ediana Ray mengatakan, pihaknya belum berencana mengatur suku bunga secara spesifik. rasio pembayaran dividen bisnis perbankan yang dapat dialihkan kepada pemegang sahamnya.

Sebaliknya, UAC akan mengatur kewajiban bank untuk mengembangkan kebijakan pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

Jika dilihat dari rasio kecukupan modal, maka rasio kecukupan modal (rasio kecukupan modal/CAR) pangsa perbankan berada di level 27,46% per Juli 2023. Pinjaman berisiko atau pinjaman yang berisiko (LAR) juga turun menjadi 12,59% pada periode yang sama.

Sedangkan cadangan bank (CKPN) secara keseluruhan adalah CKPN sebesar 5,2%. Oleh karena itu, kondisi perbankan dan permodalan dinilai kuat.

Perdebatan mengenai pengaturan dividen perbankan bermula ketika Ketua Dewan Komisioner OJK (DK) Mahendra Siregar pada awal Juli 2023 menyatakan bahwa rasio tersebut rasio pembayaran dividen berbagai bank terlalu besar. Hal ini dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital, katanya.

Memang benar ada empat bank besar Indonesia yang membagikan dividen dalam jumlah besar pada TA 2022, termasuk bank milik negara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang membagikan dividen tunai untuk TA 2022 sebesar Rp43,5 triliun atau 85% dari total laba bersih pada tahun 2022.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA membagikan dividen tunai senilai Rp 25,3 triliun. Bank Negara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) membagikan dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60% dari total laba bersih tahun 2022.

Baca Juga  Inflasi AS kembali membara hingga mencapai 3,7% (YoY)

Trioxa Siahaan, Kepala Riset Lembaga Perbankan Pembangunan Indonesia (LPPI), mengatakan aturan tersebut dikeluarkan karena bank perlu membentuk cadangan yang dapat memperkuat permodalan bank, terutama dalam menghadapi ancaman risiko keuangan di tengah tren kenaikan suku bunga. .

“Semakin besar bank, semakin besar modalnya, semakin besar pula kredit dan kegiatan lainnya, tentunya semakin besar pula risikonya, seperti kemarin bank BRI membuat cadangan. menghapuskan [kredit macet] “UMKM hingga Rp 24 triliun,” kata Trioxa kepada CNBC Indonesia, Selasa (13 September 2023).

Toh tiap bank mungkin punya ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Peter Abdullah mengatakan pengaturan dividen seperti itu diperlukan bagi sektor perbankan.

“Banyak bank yang masih membutuhkan laba ditahan untuk meningkatkan permodalan, investasi dan likuiditas agar dapat bersaing dalam lingkungan yang semakin kompetitif. Jika bank sudah memenuhi syarat tentu bisa meningkatkan pembagian dividen. Ketentuan ini tidak melarang, namun mengaturnya. itu bank, bank, tapi tetap mengutamakan kehati-hatian,” ujarnya saat wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9 September 2023).

Beberapa bank pembangunan daerah (BPD), termasuk KBMI 2, juga tercatat membagikan dividen dengan tingkat pembagian yang cukup tinggi dari laba TA 2022, seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) yang membagikan dividen tunai tahun fiskal 2022 sebesar Rp 1,1 triliun dengan menggunakan 49,47% dari laba bersih tahun 2022 sebesar Rp 2,22 triliun.

Hingga Semester I 2023, BJB telah mencatatkan CAR sebesar 20,06%. Rasio kredit bermasalah atau pinjaman bermasalah (NPL) bruto sebesar 1,22%, dan CKPN sebesar 1,14%.

Ada pula PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim membagikan dividen sebesar Rp 797,17 miliar atau setara 51,67% dari laba bersih TA 2022 sebesar Rp 2,8 triliun. Hingga Semester I 2023, CAR sebesar 26,0%, CKPN 1,59%, dan NPL 1,59%. bruto 2,80%.

Baca Juga  IPO Resmi, Saham RGAS Naik 3,33%

Tak ketinggalan, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut juga membagikan dividen yang besar yakni Rp560,5 miliar atau 79,96% dari laba tahun buku 2022. Per Semester I-2023, CAR 22,30%, provisi 1,71%, dan kredit macet bruto sebesar 2,78%.

Melalui aturan pembagian dividen bank, bank-bank kecil dan menengah tentunya dapat membantu meningkatkan kecukupan modalnya. Di sisi lain, aturan distribusi seperti itu justru membuat permodalan bank-bank besar semakin membengkak.

Namun, Peter mengatakan aturan OJK bersifat komprehensif bagi semua bank dan yang perlu dilakukan bank hanyalah melaksanakannya sesuai syarat dan ketentuan.

“Kalau dampak regulasi berdampak pada satu kelompok bank, bukan karena aturan OJC ditujukan kepada mereka. Tapi kondisi merekalah yang menyebabkan mereka terkena dampaknya. Dengan demikian, aturan OJC lebih adil dan dapat diterima,” tuturnya. .

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya

Belum ada satu pun divisi bank syariah yang mengusulkan untuk memisahkan diri.

(mx/mx)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *