Rabu, 9 Agustus 2023 – 18:59 WIB
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari menyatakan siap untuk menghadapi proses peradilan buntut dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga :
Gibran Kukuh Tak Berminat Jadi Cawapres: Umur Belum Cukup
Adapun Bawaslu melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga :
Ketua Bawaslu Sebut Hubungannya dengan KPU ibarat Tom and Jerry
Hasyim mengatakan bahwa posisi KPU yang selalu berada dalam posisi “Ter” dalam semua proses peradilan pemilu. Hal tersebut, lanjut dia, menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian.
Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Baca Juga :
Bawaslu Belum Terima Laporan PPATK soal Uang Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Masuk Parpol
“Konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak “Ter” dalam semua proses peradilan pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan peradilan yang dapat saja saling bertentangan,” ujarnya.
Namun, KPU mengaku kuat dan bertahan terhadap kepungan peradilan terkait pemilu itu. Hasyim mengaku pihaknya bertahan sesuai pedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi.
Halaman Selanjutnya
Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 7 Agustus 2023. Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.
Quoted From Many Source