Losergeek.org.CO, Cibinong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengumumkan 803 bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi (vermin) Pemilu 2024. Dari 971 bacaleg yang diverifikasi pada 31 Juli lalu, 167 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Bagi Bacaleg yang TMS karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI, masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi MS,” ujar anggota KPU Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Herry Setiawan di kantornya, Cibinong. Senin, 7 Agustus 2023.
Herry mengatakan, aturan itu tertuang dalam surat keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Nomor 996 tahun 2023.
“Dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai 11 Agustus 2023,” kata Herry.
Setelah tanggal tersebut, KPU Kabupaten Bogor akan melakukan vermin persyaratan bacaleg TMS dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui Silon.Berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai DCS dan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus serta masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU.
Soal masih banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat, Herry berharap parpol dapat segera melengkapi berkas bacaleg yang kurang atau salah upload dan berkas bacaleg yang baru harus sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Iklan
Tak hanya itu,parpol juga diharapkan untuk memastikan berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi pemilu harus sudah berbentuk surat keputusan dari pimpinan lembaga tersebut.
“Kami sangat berharap agar berkas bacaleg di semua parpol lengkap dan MS. Kami melayani penuh konsultasi, supervisi dan asistensi kepada parpol terkait berkas bacaleg. Sesuai dengan tagline KPU Melayani,” kata Herry.
M.A MURTADHO
Pilihan Editor: KPU DKI: Aldi Taher tidak Memenuhi Syarat Jadi Bacaleg
Quoted From Many Source