Rabu, 9 Agustus 2023 – 12:51 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melawan vonis bebas lewat kasasi untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga :
KPK Bujuk Lukas Enembe Hidup Sehat, Tak Jorok Lagi di Rutan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pengajuan kasasi itu bakal dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023 hari ini.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga :
Lukas Enembe Akhirnya Akui Pernah Main Judi di Luar Negeri
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK
Setelah mendapatkan salinan putusan lengkap, jaksa KPK pun langsung menyusun memori kasasi untuk Gazalba Saleh. Saat ini, kasasi yang diajukan oleh lembaga antirasuah itu sudah terdaftar di Pengadilan Bandung Kelas 1A Khusus.
Baca Juga :
Sampaikan Pembelaan, Hakim Dede Suryaman Ngaku Nyesal Terima Suap Rp 300 Juta
“Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” kata Ali.
Gazalba Saleh Divonis Bebas
Halaman Selanjutnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
Quoted From Many Source