Klaim PKPU selesai, Indopharma (INAF) harus membayar sejumlah tersebut

Uncategorized197 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – BUMN Farmasi PT Indopharma Tbk. (INAF) mengumumkan klaim penundaan pelaksanaan kewajiban utang (PKPU) dari dua mitra usahanya, PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi telah menyelesaikan pembangunannya.

Sebelumnya, kedua perusahaan mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Gugatan 17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juni 2023.

INAF berupaya menyelesaikan gugatan PKPU dengan Perjanjian Perdamaian tertanggal 11 Juli 2023. Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa Perseroan akan membayar sisa kewajiban pembayaran utangnya kepada pemohon PKPU sesuai jumlah dan mekanisme yang disepakati.

Merujuk keterbukaan, nilai kewajiban INAF yang diajukan dua peserta lelang PKPU, Solarindo Energi Internasional sebesar Rp17,14 miliar dan Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp19,83 miliar.

“Nilai dari setiap permohonan tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan, juga tidak berdampak terhadap operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan hidup perseroan,” kata Direktur Utama INAF Agus Heru Darjono dalam keterbukaan informasi. dikutip pada Kamis (10/5/2023).

Sekadar informasi, Indofarma melaporkan rugi bersih Rp 120,34 miliar pada semester I 2023. Kerugian ini meningkat 33,3% year-on-year menjadi Rp90,71 miliar.

Hal ini tidak lepas dari penjualan bersih yang turun 36,7% year-on-year menjadi Rp 363,96 miliar pada akhir Juni 2023. dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 293,06 juta.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel selanjutnya

Mengapa INAF Pinjam Rp 157 Miliar ke Bio Farma?

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Baca Juga  Bank sentral Jepang mempertahankan suku bunga jangka pendek tidak berubah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *