Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Aksanul Kosasi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagun) sebagai tersangka kasus pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G. Dia langsung ditahan penyidik Kejagung.
Pantauan CNBC Indonesia di Depo Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ahsanul terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda pada pukul 11.00 WIB. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Seperti dikutip detikcom, nama Aksanul muncul dalam sidang korupsi BTS yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta. Dalam persidangan, ternyata uang tersebut diduga masuk ke BOD.
Kejaksaan kemudian memeriksa Aksanul. Kejaksaan Agung menyebut Ahsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Pemerintah (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis 31 Desember 2022, total harta benda Ahsanul senilai Rp 24.853.836.289.
Sebagian besar asetnya didominasi oleh aset properti berupa tanah dan bangunan. Ahsanul Kosasi tercatat memiliki 12 bidang tanah dengan nilai total Rp 21.849.891.000.
Selain itu, Ahsanul Kosasi juga memiliki beberapa mobil senilai total Rp 1,47 miliar. Detail: Toyota Alphard Minibus 2011 berharga Rp 500.000.000, Toyota Alphard 2.5G AT 2015 berharga Rp 111.026.800, Toyota Camry Sedan 2011 berharga Rp 200.000.000.
Selain itu, ia juga memiliki minibus Toyota Kijang Innova tahun 2010 senilai Rp130.000.000 dan minibus Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 senilai Rp300.000.000. Selain itu, dua unit mobil antik yakni sedan VW tahun 1974 senilai Rp200.000.000 dan minibus VW tahun 1953 senilai Rp36.000.000.
Sedangkan nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp4.356.000.000. Kas dan setara kas sebesar Rp 2.006.368.314.
Namun ia juga memiliki utang sebesar Rp4.835.449.825.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel selanjutnya
Penerbit Happy Hapsoro HERE mengembalikan ARB setelah kasus korupsi BTS
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source