Galon Bakal Dilabeli BPA, BPOM Tegaskan untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Tak Berkategori68 Dilihat

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 21:14 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan, rencana pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A atau BPA pada galon air minum bermerek merupakan tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu dukungan semua kalangan diharapkan.

Baca Juga :

Musik Elektronik Indonesia Bersinar di Ajang Internasional, EMPC 2023 Siap Digelar

BPA diketahui adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia jamak sebagai kemasan galon air minum bermerek. Riset di berbagai negara menunjukkan BPA pada plastik polikarbonat rawan luruh dan berisiko pada kesehatan bila sampai terminum melebihi ambang batas. 

“Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat, kata Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, Aisyah, dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip, Sabtu, 19 Agustus 2023. 

Baca Juga :

Dikritik PDIP, Intip Fakta-fakta soal Food Estate

“Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua stakeholders (pemangku kepentingan),” tambahnya.

Menurut Aisyah, karena pertimbangan risiko kesehatan tersebut, negara di berbagai belahan dunia mengadopsi pengaturan khusus terkait BPA. Ada yang menetapkan ambang batas migrasi, ada yang melarang total penggunannya pada kemasan pangan dan ada pula yang mewajibkan pelabelan untuk mengedukasi konsumen.

Baca Juga :

Jokowi Tegaskan Food Estate Bukan Cuma soal Menhan Prabowo, Ada Kementan dan PUPR

Di Indonesia, katanya, sejak 2019 BPOM menetapkan batas migrasi BPA pada kemasan pangan berbahan polikarbonat adalah 0,6 ppm. Ambang ini wajib dipatuhi produsen Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan polikarbonat sebagai kemasan galon guna ulang.

Halaman Selanjutnya

Kendati, Aisyah menyebut di level global ada tren pengetatan toleransi atas BPA pada kemasan pangan. Dia mencontohkan Uni Eropa kini menetapkan ambang batas migrasi BPA sebesar 0,06 ppm dari 0,6 ppm pada 2011. Sekaitan itu pula, otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, merevisi batas asupan harian (Total Daily Intake) BPA dari awalnya, pada 2015, sebesar mikrogram/kilogram berat badan menjadi 0,2 nanogram/kilogram berat badan pada April 2023. 

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *