Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penjaminan modal. Kedepannya akan dibentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Modal Saham (KPPE) dan Kelompok Usaha Perusahaan Perasuransian (KUPA).
Direktur Utama OJK yang membawahi asuransi, penjaminan, dan dana pensiun Ogie Prastomijono mengatakan penerapan KPPE serupa dengan Kelompok Perbankan Berbasis Modal Inti (KBMI) di industri perbankan. Dalam POJK KPPE dikelompokkan menjadi dua bagian.
“Ada CPPE 1, ada CPPE 2. Saya kira yang lebih kompleks dan berisiko tinggi hanya bisa dilakukan oleh CPPE 2. Kita ikuti skema bank KBMI, kita lakukan pengembangan modal bertahap, tahap 1 tahun 2026, lalu tahap 2 Agustus 2028,” kata Ogi saat jumpa pers Roadmap Asuransi di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Jika tidak mampu, perusahaan asuransi dapat bergabung dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (BAG). Penerapan KUPA serupa dengan Kelompok Usaha Perbankan (KUB) pada industri perbankan.
“Ini adalah anggota perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan modal minimum. Harus dikaitkan dengan perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan modal minimum,” ujarnya.
Dari segi teknis, PAMC induk harus memenuhi persyaratan KPP 1, sedangkan modal pesertanya tidak dibatasi. Namun, nantinya perusahaan induk harus memiliki saham di PAMC-nya sekitar 10%.
Target sebelumnya adalah menetapkan modal minimum perusahaan asuransi tradisional sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2026. Selain itu, pada tahun 2028, modal minimum ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun.
Sedangkan untuk perusahaan reasuransi tradisional, modal minimum akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2026. Selain itu, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada tahun 2028.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel selanjutnya
Asuransi modal jangka pendek. Siap-siap, OJK bakal punya aturan baru
(mx/mx)
Quoted From Many Source